MAKALAH ILMU TEKNOLOGI DAN PENGETAHUAN LINGKUNGAN
02.54
By
Adi Septiyawan
0
komentar
MAKALAH
ILMU TEKNOLOGI
DAN PENGETAHUAN LINGKUNGAN
Di
Susun oleh :
Nama : Adi Septiyawan
NPM :
10414245
Kelas :
2IB01
FAKULTAS
TEKNOLOGI INDUSTRI
JURUSAN
TEKNIK ELEKTRO
UNIVERSITAS
GUNADARMA
DEPOK
2015
KATA PENGANTAR
Assalamualaikum Wr. Wb
Puji dan Syukur saya panjatkan kehadirat
Tuhan Yang Maha Esa, karena berkat limpahan Rahmat, Hidayah dan Karunia-nya
sehingga saya dapat menyusun makalah ini dengan baik dan tepat pada waktunya.
Dalam makalah ini, saya akan membahas mengenai “Ilmu Teknologi dan Pengetahuan
Lingkungan”.
Saya juga mengucapkan terimakasih kepada
Bapak Andi Asnur Pranata selaku dosen mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan
yang telah yang telah memberikan tugas ini. Saya menyadari bahwa masih banyak
kekurangan yang mendasar pada makalah ini. Oleh karena itu saran serta kritik
yang dapat membangun dari pembaca sangat saya harapkan guna penyempurnaan pada
makalah selanjutnya.
Harapan saya semoga makalah ini bisa membantu
menambah wawasan, pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca, sehingga saya
dapat memperbaiki bentuk maupun isi makalah ini sehingga kedepannya dapat lebih
baik.
Demikian makalah ini saya buat, semoga makalah ini
dapat memberikan manfaat bagi kita semua.
Wassalamualaikum Wr. Wb
Depok, 14 November 2015
Adi Septiyawan
DAFTAR ISI
Kata Pengantar……………………………………………………………............................i
Daftar Isi………………………………………………………………..................................ii
BAB I Pendahuluan
1.1 Latar
Belakang………………………………………………….. .....................................1
1.2
Maksud dan
Tujuan……………………………………………….....................................2
1.3
Ruang Lingkup Masalah…………………………………..............................………........2
BAB II Pembahasan
2.1
Keberlanjutan
Pembangunan.............................................................................................3
2.2
Mutu Lingkungan Hidup dan
Resiko................................................................................5
2.3
Kesadaran
Lingkungan......................................................................................................9
2.4
Hubungan Lingkungan Dengan
Pembangunan.................................................................10
2.5
Pencemaran dan Perusakan Lingkungan
Hidup oleh Proses Pembangunan.....................12
BAB III Penutup
3.1 Kesimpulan.....................……………………………………............................................14
3.2
Saran...................................................................................................................................15
Daftar Pustaka
BAB I
PENDAHULUAN
1)
Latar Belakang
Ilmu adalah seluruh usaha sadar untuk menyelidiki,
menemukan, dan meningkatkan pemahaman manusia dari berbagai segi kenyataan
dalam alam manusia, Segi-segi ini dibatasi agar dihasilkan rumusan-rumusan yang
pasti. Ilmu memberikan kepastian dengan membatasi lingkup pandangannya, dan
kepastian ilmu-ilmu diperoleh dari keterbatasannya. Ilmu bukan sekadar
pengetahuan ( knowledge ), tetapi ilmu merangkum sekumpulan pengetahuan
berdasarkan teori-teori yang disepakati dan dapat secara sistematik diuji dengan
seperangkat metode yang diakui dalam bidang ilmu tertentu. Dipandang dari sudut
filsafat, ilmu terbentuk karena manusia berusaha berfikir lebih jauh mengenai
pengetahuan yang dimilikinya.
Pengetahuan adalah informasi atau maklumat yang
diketahui atau disadari oleh seseorang. Dalam pengertian lain, pengetahuan
adalah berbagai gejala yang ditemui dan diperoleh manusia melalui pengamatan
akal. Pengetahuan muncul ketika seseorang menggunakan akal budinya untuk
mengenali benda atau kejadian tertentu yang belum pernah dilihat atau dirasakan
sebelumnya.
Teknologi adalah metode ilmiah untuk mencapai tujuan
praktis; ilmu pengetahuan terapan atau dapat pula diterjemahkan sebagai
keseluruhan sarana untuk menyediakan barang-barang yang diperlukan bagi
kelangsungan dan kenyamanan hidup manusia. Dalam memasuki Era Industrialisasi,
pencapaiannya sangat ditentukan oleh penguasaan teknologi karena teknologi
adalah mesin penggerak pertumbuhan melalui industri. Sebagian beranggapan
teknologi adalah barang atau sesuatu yang baru namun, teknologi itu telah
berumur sangat panjang dan merupakan suatu gejala kontemporer. Setiap zaman
memiliki teknologinya sendiri.
Seiring waktu perkembangan ilmu pengetahuan alam
mempunyai pengaruh yang besar terhadap perkembangan teknologi. Pada hakikatnya,
teknologi merupakan alat untuk membantu manusia dalam mencapai tujuan secara
ilmiah. Semakin besar teknologi yang diciptakan dan dikembangkan semakin besar
pula polusi dan pencemaran yang dihasilkan. Hal ini terjadi karena tidak adanya
penanganan yang tepat serta penggunaan teknologi yang baik. Seharusnya
perkembangan teknologi yang semakin maju ini dapat dimanfaatkan dalam berbagai
bidang yang dapat membantu kehidupan manusia.
Perkembangan teknologi yang sangat signifikan ini
tidak hanya memberikan dampak positif bagi kehidupan melainkan memberikan
dampak negatif pula contohnya pencemaran lingkungan. Berdasarkan hal tersebut
semua makhluk hidup harus dapat menghindari pencemaran lingkungan tersebut baik
secara langsung maupun tidak langsung.
2)
Maksud dan Tujuan
Tujuan dari penulisan makalah ini adalah agar kita
dapat mengetahui bagaimana dampak langsung maupun tidak langsung perkembangan
teknologi dan pembangunan berkelanjutan itu terhadap lingkungan, bagaimana
resiko kedepannya nanti. Dan bagaimana kesadaran kita sebagai warga negara yang
baik untuk menjaga, merawat dan melindungi lingkungan yang ada di sekitar kita.
3)
Ruang Lingkup
Adapun
ruang lingkup masalah yang akan dibahas pada makalah kali ini sebagai berikut:
a.
Keberlanjutan Pembangunan
b.
Mutu Lingkungan Hidup dengan Resiko
c.
Kesadaran Lingkungan
d.
Hubungan Lingkungan dengan Pembangunan
e.
Pencemaran dan Perusakan Lingkungan
Hidup oleh Proses Pembangunan
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Keberlanjutan Pembangunan
Pembangunan Nasional merupakan rangkaian upaya pembangunan
yang berkesinambungan yang meliputi seluruh kehidupan masyarakat, bangsa dan
negara untuk melaksanakan tugas mewujudkan tujuan nasional yang termaktub dalam
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
Pembangunan berkelanjutan dirumuskan sebagai pembangunan
yang memenuhi kebutuhan masa kini tanpa mengorbankan hak pemenuhan kebutuhan
generasi mendatang.Pembangunan berkelanjutan mengandung makna jaminan mutu
kehidupan manusia dan tidak melampaui kemampuan ekosistem untuk mendukungnya.
Dengan demikian pengertian pembangunan berkelanjutan adalah pembangunan untuk
memenuhi kebutuhan-kebutuhan pada saat ini tanpa mengurangi kemampuan generasi
yang akan datang dalam memenuhi kebutuhan-kebutuhan mereka. Konsep ini
mengandung dua unsur:
Yang pertama adalah kebutuhan, khususnya kebutuhan
dasar bagi golongan
masyarakat yang kurang beruntung, yang amat perlu
mendapatkan prioritas tinggi dari semua negara.
Yang kedua adalah keterbatasan. Penguasaan teknologi
dan organisasi sosial harus memperhatikan keterbatasan kemampuan lingkungan
untuk memenuhi kebutuhan manusia pada saat ini dan di masa depan.
Pembangunan yang berkelanjutan, diartikan sebagai
pembangunan yang tidak ada henti-hentinya dengan tingkat hidup generasi yang
akan datang tidak boleh lebih buruk atau justru harus lebih baik daripada
tingkat hidup generasi saat ini. Keberlanjutan pembangunan ini dapat
didefinisikan dalam arti lunak yaitu bahwa generasi yang akan datang harus
berada dalam posisi yang tidak lebih buruk daripada generasi sekarang.
Menurut World Comission on Environment and Development
(WCED), pembangunan berkelanjutan adalah pembangunan yang ditujukan untuk
memenuhi kebutuhan generasi sekarang tanpa mengorbankan kemampuan generasi yang
akan datang untuk memenuhi kebutuhan mereka sendiri. Ada 2 konsep kunci utama
yaitu kebutuhan (needs)yang sangat esensial untuk penduduk miskin dan perlu
diprioritaskan serta keterbatasan (limitation) dari kemampuan lingkungan untuk
memenuhi kebutuhan generasi sekarang dan yang akan datang.
Pembangunan berkelanjutan bertujuan untuk meningkatkan
kesejahteraan masyarakat, untuk memenuhi kebutuhan dan aspirasi manusia.
Pembangunan yang berkelanjutan pada hekekatnya ditujukan untuk mencari
pemerataan pembangunan antar generasi pada masa kini maupun masa mendatang.
Pembangunan berkelanjutan tidak saja berkonsentrasipada isu-isu lingkungan.
Lebih luas daripada itu, pembangunan berkelanjutan mencakup tiga lingkup aspek
kebijakan: pembangunan ekonomi, pembangunan sosial dan perlindungan lingkungan.
Ada tiga prinsip utama pembangunan berkelanjutan :
a. Prinsip demokrasi,
menjamin agar pembangunan dilaksanakan sebagai perwujudan kehendak bersama
seluruh rakyat demi kepentingan bersama seluruh rakyat.
b. Prinsip keadilan, menjamin bahwa semua orang dan
kelompok masyarakat memperoleh peluang yang sama untuk ikut dalam proses
pembangunan serta ikut menikmati hasil-hasil pembangunan.
c. Prinsip keberlanjutan, mengharuskan adanya
rancangan agenda pembangunan dalam dimensi visioner jangka panjang yang pada
akhirnya akan menunjang prinsip keadilan antar generasi.
Dalam pembangunan berwawasan lingkungan terdapat
syarat-syarat. Diantaranya adalah sebagai berikut :
1. Pembangunan itu sarat dengan nilai, dalam arti
bahwa ia harus diorientasikan untuk mencapai tujuan ekologis, sosial dan ekonomi
2. Pembangunan itu membutuhkan perencanaan dan
pengawasan yang seksama pada semua tingkat
3. Pembangunan itu menghendaki pertumbuhan kualitatif
setiap individu dan masyarakat
4. Pembangunan membutuhkan pengertian dan dukungan
semua pihak bagi terselenggaranya keputusan yang demokratis
5. Pembangunan
membutuhkan suasana yang terbuka, jujur dan semua yang terlibat senantiasa
memperoleh informasi yang aktual
Kerangka kerja kebijakan publik atau pembangunan akan
ditentukan oleh beberapa variable. Adapun variabel-variabel tersebut adalah
sebagai berikut (Subarsono, 2005):
1. Tujuan yang
akan dicapai
2. Preferensi
nilai seperti apa yang perlu dipertimbangkan dalam pembuatan kebijakan
3. Sumberdaya
yang mendukung kebijakan
4. Kemampuan
aktor yang terlibat dalam pembuatan kebijakan
5. Lingkungan yang mencakup lingkungan sosial,
ekonomi, politik dan sebagainya
6. Strategi
yang digunakan untuk mencapai tujuan
Dalam konsep pembangunan berkelanjutan, tabrakan
kebijakan yang memungkinkan dapat terjadi antara kebutuhan menggali sumberdaya
alam untuk memerangi kemiskinan dan kebutuhan mencegah terjadinya degradasi
lingkungan perlu dihindari serta sejauh mungkin dapat berjalan secara
berimbang. Pembangunan berkelanjutan juga mengharuskan pemenuhan kebutuhan dasar
bagi masyarakat dan adanya kesempatan yang luas kepada warga masyarakat untuk
mengejar cita-cita akan kehidupan yang lebih baik dengan tanpa mengorbankan
generasi yang akan datang.
2.2 Mutu Lingkungan Hidup dengan Resiko
Pengertian tentang mutu lingkungan sangatlah penting,
karena merupakan dasar dan pedoman untuk mencapai tujuan pengelolaan
lingkungan. Perbincangan tentang lingkungan pada dasarnya adalah perbincangan
tentang mutu lingkungan. Namun dalam perbincangan itu apa yang dimaksud dengan
mutu lingkungan tidak jelas. Mutu lingkungan hanyalah dikaitkan dengan masalah
lingkungan misalnya pencemaran, erosi, dan banjir.
Secara sederhana kualitas lingkungan hidup diartikan
sebagai keadaan lingkungan yang dapat memberikan daya dukung yang optimal bagi
kelangsungan hidup manusia di suatu wilayah. Kualitas lingkungan itu dicirikan
antara lain dari suasana yang membuat orang betah/kerasan tinggal ditempatnya
sendiri. Berbagai keperluan hidup terpenuhi dari kebutuhan dasar/fisik seperti
makan minum, perumahan sampai kebutuhan rohani/spiritual seperti pendidikan,
rasa aman, ibadah dan sebagainya.
Indonesia adalah sebuah negara tropis yang kaya akan
sumber daya alam. Melimpah ruahnya sumber daya alam Indonesia sudah sangat
terkenal sejak zaman dulu. Penjajahan yang terjadi di tanah air tercinta ini
pun awalnya adalah perebutan akan potensi sumber daya alam ini. Secara alami,
kehidupan ini memang merupakan hubungan yang terjadi timbal balik antara sumber
daya manusia dan sumber daya alam (baik yang dapat diperbaharui atau pun
tidak).Hubungan timbal balik tersebut pada akhirnya adalah penentu laju
pembangunan.Faktor-faktor yang mempengaruhi dan menentukan perkembangan
pembangunan adalah lingkungan sosial (jumlah, kepadatan, persebaran, dan
kualitas penduduk), dan pengaruh kehidupan sosial budaya, ekonomi, politik,
teknologi, dan sebagainya.
Sekian lama terkenalnya Indonesia sebagai negara subur
makmur dengan kondisi alam yang sangat mendukung ditambah pula dengan potensi
sumber daya mineral yang juga ternyata sangat melimpah ruah, ternyata Indonesia
sampai saat ini hanya bisa menjadi negara berkembang, bukan negara maju.Banyak
faktor yang kemudian menyebabkan Indonesia tidak kunjung menjadi negara
maju.Salah satunya adalah pengelolaan negara yang tidak profesional termasuk
dalam hal pengelolaan potensi alam. Kualitas lingkungan hidup dibedakan
berdasarkan biofisik, sosial ekonomi, dan budaya yaitu :
a. Lingkungan biofisik adalah lingkungan yang terdiri
dari komponen biotik dan abiotik yang berhubungan dan saling mempengaruhi satu
sama lain. Komponen biotik merupakan makhluk hidup seperti hewan, tumbuhan dan
manusia, sedangkan komponen abiotik terdiri dari benda-benda mati seperti
tanah, air, udara, cahaya matahari.Kualitas lingkungan biofisik dikatakan baik
jika interaksi antar komponen berlangsung seimbang.
b. Lingkungan sosial ekonomi, adalah lingkungan
manusia dalam hubungan dengan sesamanya dalam memenuhi kebutuhan hidupnya.
Standar kualitas lingkungan sosial ekonomi dikatakan baik jika kehidupan
manusia cukup sandang, pangan, papan, pendidikan dan kebutuhan lainnya.
c. Lingkungan budaya adalah segala kondisi, baik
berupa materi (benda) maupun nonmateri yang dihasilkan oleh manusia melalui
aktifitas dan kreatifitasnya. Lingkungan budaya dapat berupa bangunan,
peralatan, pakaian, senjata. Dan juga termasuk non materi seperti tata nilai,
norma, adat istiadat, kesenian, sistem politik dan sebagainya. Standar kualitas
lingkungan diartikan baik jika di lingkungan tersebut dapat memberikan rasa
aman, sejahtera bagi semua anggota masyarakatnya dalam menjalankan dan
mengembangkan sistem budayanya.
Pada pasal 28H Undang-Undang Dasar Tahun 1945
mengamanatkan bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi
setiap warga negara Indonesia.Artinya bahwa menjaga lingkungan hidup agar tetap
baik dan sehat adalah sebuah kewajiban karena merupakan bagian dari hak asasi
setiap warga negara Indonesia.
Indonesia menjadi negara dengan laju deforestasi
tercepat di seluruh dunia. Setiap menit area hutan setara dengan luas lima
lapangan sepak bola dihancurkan sebagian besar untuk dijadikan perkebunan
kelapa sawit dan pulp and paper, atau rata-rata 1,8 juta hektar hutan per
tahun. Kondisi ini menempatkan Indonesia sebagai Negara penghasil emisi gas
rumah kaca ketiga terbesar di dunia setelah China dan Amerika Serikat.
Pengrusakan lingkungan juga dilakukan oleh banyak
masyarakat kita yang pada akhirnya juga mempengaruhi kualitas lingkungan
sekitar.Buang sampah sembarangan, penggunaan bahan-bahan pestisida dan banyak
lagi juga menyebabkan degradasi kualitas lingkungan semakin menjadi.
Menurut UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah
Daerah, maka Pemerintah Daerah berwenang mengelola sumber daya nasional yang
tersedia di wilayahnya dan bertanggung jawab dalam memelihara kelestariannya.
Untuk mengantisipasi berlakunya UU Nomor 22 Tahun 1999 tersebut, Kantor Menteri
Negara Lingkungan Hidup/Bapedal telah merumuskan interpretasi kewenangan
pengelolaan lingkungan hidup menurut UU tersebut.
Secara umum, kewenangan pengelolaan lingkungan hidup
dapat dibedakan menjadi tiga kelompok, yaitu:
·
Kewenangan Pusat
·
Kewenangan Propinsi
·
Kewenangan Kabupaten/Kota
1.
Limbah Bahan Berbahaya
dan Beracun (Limbah B3)
Yang dimaksud dengan limbah B3 disini adalah “setiap
limbah yang mengandung bahan berbahaya dan /atau beracun yang karena sifat dan
/atau konsentrasinya dan /atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak
langsung dapat merusak dan /atau mencemarkan lingkungan hidup dan /atau
membahayakan.” Dampak yang ditimbulkan oleh limbah B3 yang dibuang langsung ke
lingkungan sangat besar dan dapat bersifat akumulatif, sehingga dampak tersebut
akan berantai mengikuti proses pengangkutan (sirkulasi) bahan dan jaring-jaring
rantai makanan. Mengingat besarnya resiko yang ditimbulkan tersebut maka
pemerintah telah berusaha untuk mengelola limbah B3 secara menyeluruh, terpadu
dan berkelanjutan.
2 Misi Pengelolaan Limbah B3
Mengurangi dan mencegah semaksimal mungkin
ditimbulkannya limbah B3 dan mengolah limbah B3 dengan tepat sehingga tidak
menyebabkan terjadinya pencemaran lingkungan dan terganggunya kesehatan
manusia.
3 Strategi
Pengelolaan Limbah B3
· Mempromosikan
dan mengembangkan
Teknik minimisasi limbah melalui teknologi bersih,
penggunaan kembali, perolehan kembali, dan daur ulang.
1. Meningkatkan kesadaran masyarakat.
2. Meningkatkan kerjasama antar instansi, baik di
pusat, daerah maupun internasional, dalam pengelolaan limbah B3.
3. Melaksanakan dan
mengembangkan peraturan perundang-undangan yang ada.
4. Membangun
Pusat-pusat Pengolahan Limbah Industri B3 (PPLI-B3) di wilayah yang padat
industri
4 Pengelolaan
Limbah Industri (B3) Oleh Pemerintah
Untuk mencapai sasaran dalam pengelolaan limbah perlu
di buat dan diterapkan suatu sistem pengelolaan yang baik, terutama pada sektor-sektor
kegiatan yang sangat berpotensi menghasilkan limbah B3. Salah satu sektor
kegiatan yang sangat berpotensi menghasilkan limbah B3 adalah sektor industri.
Sampai saat ini sektor industri merupakan salah satu penyumbang bahan pencemar
yang terbesar di kota-kota besar di Indonesia yang mengandalkan kegiatan
perekonomiannya dari industri. Untuk menghindari terjadinya pencemaran yang
ditimbulkan dari sektor industri, maka diperlukan suatu sistem yang baik untuk
melakukan pengawasan dan pengelolaan limbah industri, terutama limbah B3-nya.
Pengawasan limbah B3 adalah suatu upaya yang meliputi pemantauan penataan
persyaratan serta ketentuan teknis dan administrative oleh penghasil,
pemanfaat, pengumpul, pengolah termasuk penimbun limbah B3. Sedangkan yang dimaksud
pemantauan di sini adalah kegiatan pengecekan persyaratan-persyaratan teknis
administratif oleh penghasil, pengumpul, pemanfaat, pengolah termasuk penimbun
limbah B3.
Sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang
Pemerintah Daerah dan Keputusan Kepala BAPEDAL Nomor KEP- 02/BAPEDAL/01/1998
tentang Tata Laksana Pengawasan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
di Daerah, maka pengawasan dalam pelaksanaan pengelolaan limbah B3 dapat
dikelompokkan kedalam tiga kewenangan, yaitu kewenangan Pemerintah Daerah
Tingkat II, kewenangan Pemerintah Daerah Tingkaat I dan kewenangan Bapedal.
5 Resiko
Lingkungan Hidup
Pencermaran
(Poilotion), pencemaran yang kini dirasakan bersamaan erat dengan teknologi
mekanisme,inclustrialismi dan pola-pola hidup yang mewah dan konsurntif,
MasaIah pencemaran timbul bilamana suatu zat atau energi dengan tingkat
konsentrasi yang demikian rupa hingga dapat mengubah kondlisi lingkungan, baik
langsung atau tidak langsung, dan pada akhirnyal lingkungan tidak lagi
berfungsi sebagairnana rnestinya.
1) Timbul
Berbagai Penyakit
2)
Pemanfaatan secara tidak terkendali
Masalah selanjutnya yaitu rusaknya tata lingkungan ini
rnprupakan darnpak dari tingkah Iaku rnanusia dalam mengeksploitasi dan
menggunakan sumber-sumber daya alam secara tidak seimbang (over stress).
Disadari atau tidak, kenyataan ini dapat dilihat melalui praktek-praktek
masyarakat, seperti penebangan hutan sampai gundul, pemanfaatan ekosistim
pantai, penangkapan ikan laut sampai rnelampaui batas konservasinya.
1.
Kepadatan Penduduk
2.
Meurunya Populasi Flaura dan Fauna
3.
Ketidak Seimbangan Ekosistem
2.3 Kesadaran Lingkungan
Tingginya peningkatan kesadaran masyarakat terhadap permasalahan lingkungan di
sekitarnya,pencemaran yang berkaitan dengan pencemaran lingkungan yang
diakibatkan oleh dampak bau, debu, kebisingan, getaran, maupun penurunan
kualitas air sumur dan air sungai.
Pembangunan yang mempunyai tujuan untuk meningkatkan
kesejahteraan masyarakat tidak dapat terhindarkan dari penggunaan sumberdaya
alam; namun eksploitasi sumberdaya alam yang tidak mengindahkan kemampuan dan
daya dukung lingkungan mengakibatkan merosotnya kualitas lingkungan.Banyak
faktor yang menyebabkan kemerosotan kualitas lingkungan serta kerusakan
lingkungan yang dapat diidentifikasi dari pengamatan di lapangan, oleh sebab
itu dalam artikel ini dicoba diungkap secara umum sebagai gambaran potret
lingkungan hidup, khususnya dalam hubungannya dengan pengelolaan lingkungan
hidup di era otonomi daerah.
Hal ini mengingat visi pembangunan berkelanjutan
bertolak dari Pembukaan Undang – Undang Dasar 1945 yaitu terlindunginya segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia; tercapainya kesejahteraan
umum dan kehidupan bangsa yang cerdas; dan dapat berperannya bangsa Indonesia
dalam melaksankan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
abadi dan keadilan sosial. Dengan demikian, visi pembangunan yang kita anut
adalah pembangunan yang dapat memenuhi aspirasi dan kebutuhan masyarakat
generasi saat ini tanpa mengurangi potensi pemenuhan aspirasi dan kebutuhan
generasi mendatang.Oleh karena itu fungsi lingkungan hidup perlu terlestarikan.
Kebijakan pembangunan Nasional menerapkan
prinsipberkelanjutan yang memadukan ketiga pilar pembangunan yaitu bidang
ekonomi, sosial dan lingkungan hidup.
Untuk itu diperlukannya upaya penyelamatan lingkungan
hidup,walaupun masih dijumpai beberapa
kendala. Antara lain masih lemahnya penegakan hukum serta masih rendahnya
kesadaran masyarakat. Termasuk kalangan pengusaha dan industri terhadap
pengelolaan dan penyelamatan lingkungan hidup.dengan mewujudkan lingkungan
hidup yang seimbang, terkendali dan lestari, dengan pendekatan pemberdayaan
masyarakat serta perencanaan pembangunan yang berwawasan lingkungan,maka kita juga
dapat menjaga dan melestarikan lingkungan hidup ini untuk generasi masa depan
agar dapat terjaga sampai kapanpun.
2.4 Hubungan Lingkungan dengan Pembangunan
Pembangunan dan lingkungan mempunyai hubungan yang
erat saling terkait dan saling mempengaruhi satu sama lain. Pembangunan dalam
hal ini berupa kegiatan usaha maupun kegiatan untuk hajat hidup orang banyak,
membutuhkan faktor lingkungan baik lingkungan alam maupun lingkungan sosial
sebagai unsur produksi baik secara langsung maupun tidak langsung. Lingkungan
alam menjadi pemasok sumberdaya alam yang akan diproses lebih lanjut guna
memenuhi kebutuhan manusia, sedangkan lingkungan sosial menyediakan sumberdaya
manusia sebagai pelaku pembangunan. Sebaliknya lingkungan membutuhkan
pembangunan untuk bisa memberikan nilai guna atau manfaat yang dapat diukur
secara ekonomi. Demikian pula lingkungan sosial juga membutuhkan pembangunan
guna mendapatkan manfaat untuk kehidupan yang lebih baik. Kegiatan pembangunan
yang menghasilkan berbagai produk baik barang dan jasa telah memberikan manfaat
bagi kesejahteraan, kemudahan, dan kenyamanan bagi kehidupan manusia diberbagai
bidang. Namun demikian, dalam kaitan dengan lingkungan alam, ancaman datang
dari dua sumber yakni polusi dan deplesi sumberdaya alam. Polusi berkaitan
dengan kontaminasi lingkungan oleh industri, sedangkan deplesi sumberdaya alam
bersumber dari penggunaan sumber sumber yang terbatas jumlahnya.
Pertumbuhan pembangunan di satu sisi akan memberikan
kontribusi positif terhadap taraf hidup masyarakat. Namun di sisi lain akan
berakibat menurunnya fungsi lingkungan. Alih fungsi lahan untuk pembangunan
secara langsung akan mengurangi luas lahan hijau, baik lahan pertanian maupun
kawasan hutan yang merupakan penghasil oksigen. Sementara meningkatnya pemakaian
bahan bakar fosil sebagai sumber energi justru menyumbang gas karbon yang
akhirnya berdampak pada perubahan iklim yang terjadi karena efek rumah kaca.
Kontradiksi antara kepentingan pembangunan dan kepentingan pelestarian fungsi
lingkungan ini memerlukan upaya dan langkah nyata agar keduanya dapat dilakukan
secara seimbang dan harmonis, sesuai amanat pembangunan berkelanjutan yakni
pembangunan dengan memperhatikan tiga pilar utama yakni ekonomi, lingkungan,
dan sosial.
1. Pertimbangan
Proyek Pembangunan
Kerugian-kerugian dan perubahan-perbahan terhadap
lingkungan perlu diperhitungkan, dengan keuntungan yang diperkirakan akan
diperoleh dari suatu proyek pembangunan. Itulah sebabnya dala setiap usaha
pembangunan, ongkos-ongkos sosial untuk menjaga kelestarian lingkungan perlu
diperhitungkan, sedapat mungkin tidak memberatkan kepentingan umum masyarakat
sebagai konsumen hasil pembangunan tersebut.
Beberapa hal yang dapat dipertimbangkan dalam
mengambil keputusan-keputusan demikian, antara lain adalah kualitas dan
kuantitas sumber kekayaan alam yang diketahui dan diperlukan; akibat-akibat
dari pengambilan sumber kekayaan alam termasuk kekayaan hayati dan habisnya
deposito kekayaan alam tersebut. Bagaiaman cara pengelolaannya apakah secara
traditional atau memakai teknologi modern, termasuk pembiayaannya dan pengaruh
proyek pada lingkungan terhadap memburuknya lingkungan serta kemungkinan
menghentikan perusakan lingkungan dan menghitung biaya-biaya serta alternatif
lainnya. Hal-hal tersebut di atas hanya merupakan sebagian dari daftar
persoalan, atau pertanyaan yang harus dipertimbangkan bertalian dengan setiap
proyek pembangunan. Juga sekedar menggambarkan masalah lingkungan yang konkret
yang harus dijawab. Setelah ditemukan jawaban yang pasti atas pertanyaan-pertanyaan
tadi, maka disusun pedoman-pedoman kerja yang jelas bagi pelbagai kegiatan
pebangunan, baik berupa industri atau bidang lain yang memperhatikan faktor
perlindungan lingkungan hidup manusia.
2. Bentuk-bentuk Kerusakan Lingkungan Hidup
Kerusakan lingkungan hidup adalah berubahnya kualitas
sifat-sifat lingkungan hidup yang mengakibatkan fungsi lingkungan hidup dalam
meningkatkan kehidupan menjadi berkurang. Berubahnya kualitas lingkungan
hidup disebabkan oleh proses alam dan
dapat pula oleh perbuatan manusia. Beberapa bentuk kerusakan lingkungan yang
dilakukan oleh manusia diantaranya :
a. Penebangan hutan untuk keperluan pemukiman, lahan
pertanian, perkebunan. Penebangan yang tanpa memperhatikan untung ruginya dapat
mengakibatkan longsor, banjir dan kekurangan cadangan air.
b. Adanya urbanisasi secara besar-besaran sehingga
kota menjadi padat yang mengakibatakan menurunnya kualitas lingkungan dan dapat
menjadi rusak.
c. Penangkapan ikan dilaut atau sekitar pantai secara
besar-besaran dengan menggunakan bahan peledak yang merusak terumbu karang yang
merupakan tempat hidup ikan.
d. Penambangan mineral tanpa memperhatikan kelestarian
lingkungan, seperti hutan dan tanah disekitarnya menjadi rusak.
2.5 Pencemaran dan Perusakan Lingkungan
Hidup Oleh Pembangunan
Pembangunan industri merupakan bagian dari pembangunan
ekonomi jangka panjang untuk mencapai struktur ekonomi yang semakin seimbang
dengan sektor industri yang maju dan di dukung oleh sector pertanian yang
tangguh. Selanjutnya digariskan pula bahwa proses industrialisasi harus mampu
mendorong berkembangnya industri sebagai penggerak utama pertumbuhan
ekonomi,pencipta lapangan kerja baru, sumber peningkatan ekspor dan penghematan
devisa, penunjang pembangunan daerah, penunjang pembangunan sektor-sektor lainnya
sekaligus sebagai wahana pengembangan dan panguasaan teknologi.
Industrialisasi merupakan pilihan bagi bangsa
Indonesia untuk meningkatkan kesejahteraan hidupnya. Hal tersebut antara lain
disebabkan terbatasnya lahan pertanian. Industrialisasi merupakan suatu jawaban
terhindarnya tekanan penduduk terhadap lahan pertanian.Yang perlu mendapat
perhatian adalah bahwa industri merupakan salah satu sektor pembangunan yang
sangat potensial untuk merusak dan mencemari lingkungan. Apabila hal ini tidak
mendapat perhatian yang serius maka ada kesan bahwa antara industri dan
lingkungan hidup tidak berjalan seiring, dalam arti semakin maju industri akan
semakin rusak lingkungan hidup itu.Industri yang menggunakan teknologi untuk
meningkatkan taraf hidup manusia akan memberikan dampak negatif pula berupa
pencemaran dan kerusakan lingkungan. Unsur-unsur pokok yang diperlukan untuk
kegiatan industri antara lain adalah:
a. Sumber daya alam (berupa bahan baku,energi dan air)
b. Sumber daya manusia (berupa tenaga kerja pada
berbagai tingkatan pedidikan)
c. Peralatan
Kegiatan pembangunan industri yang melibatkan
unsur-unsur tersebut dapat menimbulkan dampak negatif yang berupa:
a. Pandangan yang kurang menyenangkan pada wilayah
industri
b. Penurunan nilai tanah disekitar industri bagi
pemukima
c. Timbul kebisingan oleh operasi paralatan
d. Bahan-bahan buangan yang dikeluarkan indutri dapat
mengganggu atau mengotori udara,air,tanah
e. Perpindahan penduduk yang dapat menimbulkan dampak
social
f. Hasil produksi industri dapat mempengaruhi pola
hidup masyarakat
g. Timbulnya kecemburuan social
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Ilmu teknologi dan ilmu lingkungan merupakan kombinasi ilmu yang sangat
diperlukan pada masa modern ini. Namun di era digital yang serba modern dan
canggih seperti sekarang, secara tidak sadar banyak yang mengabaikan faktor
lingkungan yang mengakibatkan lingkungan menjadi korbannya. Oleh karena itu
dibutuhkan kreatifitas dan kesadaran diri akan lingkungan untuk membuat sebuah
alat yang memiliki teknologi tinggi dan ramah lingkungan.
Lingkungan hidup merupakan keseluruhan unsur atau komponen yang berada di
sekitar individu yang mempengaruhi kehidupan dan perkembangan individu yang
bersangkutan.
Keseluruhan permasalahan lingkungan hidup saling berkaitan dan apabila
direnungkan lebih dalam, pada hakikatnya bersumber pada rangkaian dari lima
permasalahan pokok, yaitu :
1. Pengembangan dan pemanfaatan
sumber daya alam, yang semakin terbatas.
2. Dinamika kependudukan, yang sejak
abad ke-18, grafik kenaikan penduduk dunia sangat tajam.
3 Pertumbuhan ekonomi yang tidak
merata.
4. Perkembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi, yang apabila tidak dilandasi oleh moral, akan mengancam keserasian
kehidupan di dunia.
5. Lingkungan hidup yang semakin
jelek menyebabkan jaringan interaksi unsur lingkungan tidak berfungsi dengan
baik.
3.2 Saran
Diharapkan pemerintah agar lebih memperhatikan efek negatif pembangunan
karena yang merasakan dampak negatif langsung dari pemerintah adalah masyarakat,
terutama masyarakat yang paling terasa
adalah kalangan menengah ke bawah. Selain itu masyarakat sendiri juga harus lebih
berpartisipasi dalam pengawasan dampak pembangunan karena tanpa adanya
pengawasan yang ketat, maka pemerintah akan menjadi sembrono dan mengabaikan
Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang merupakan syarat utama
mengurangi dampak negatif dari pembangunan.
Daftar Pustaka
Santoso, Budi. 1999. Ilmu Lingkungan Industri. Jakarta: Gunadarma
0 komentar: